JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 Orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera, Senin (22/7/2024).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu:
- ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
- G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024; - B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024; - M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015
Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024; - SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024; - LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
Dikatakan, keenam orang tersangka kini telah telah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
"Lima orang Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 (Satu) Orang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Vanny Yulia.
Dalam Penyidikan ini, katanya, ditemukan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,- (lima ratus lima puluh lima milyar rupiah).
Perbuatan para Tersangka, disebut telah melanggar, primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara tersebut, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 orang.
Modus Operandi. (M-011)
- Editor: Daton