DENPASAR,MENITINI.COM- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Keempat orang yang ditetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi Bali ini masing-masing berinisial IMK, DPS, SW dan IKB.
Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. “Pada tanggal 11 April 2022, telah ditetapkan IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangannya Rabu (13/4/2022) di Denpasar.
Tersangka IMK dan DPS merupakan pejabat di Kantor BPD Bali Cabang Badung yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri.
Dikatakan Luga, penyidikan dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2022 didasarkan karena ditemukan bukti-bukti yang membuat terang telah terjadi tindak pidana korupsi, di mana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor BPD Bali Cabang Badung.
Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp5 miliar.