Kemudian, enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka yang ditangkap ialah Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Ke-23 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber: Medcom.id