Setelah MUS didetensi selama 37 hari, sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta. Selain itu telah siapnya administrasi akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Dia terbang dari Bali menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta. Dia dikawal tiga petugas Rudenim dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB. MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli. M-007
Berita Terkait
- Aktivis Mahasiswa Anggap Dumas Penyegelan Kantor Hukum Lecehkan Puri, Minta Tak Intervensi Kerja Pol...
- Komisi Kejaksaan Tinjau Sejumlah Lokasi Perkara Korupsi Tambang Timah
- Penyidik KPK Sita 90 Dokumen Kontrak Saat Geledah Kantor PUPRPKP Tabanan
- Mahfud MD Yakin Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bakal Bertambah