AMBON,MENITINI.COM – MUN, pria berusia 29 tahun asal Dusun Kampung Baru, yang memicu tawuran antarpemuda di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
MUN, diduga merupakan pelaku yang memanah Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa, pemuda asal Dusun Kampung Baru, Desa Tulehu, hingga tewas pada 26 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIT.
Kematian korban itu memicu tawuran antara pemuda Dusun Kampung Lama dan Kampung Baru.
Setelah menyerahkan diri ke polisi, MUN langsung menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Moyo Utomo mengatakan, tersangka diantar keluarganya pada 8 Maret 2023 lalu, ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Mantan wakapolsek Salahutu ini mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap bahwa MUN merupakan pemilik busur panah dan pelaku yang memanah korban hingga tewas.
Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi tidak langsung melakukan pengejaran. Polisi lebih mengambil langkah persuasif berkoordinasi dengan keluarga pelaku.
Hasilnya, keluarga menyerahkan MUN ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka yang diduga memanah korban, ini terungkap dari hasil keterangan lima saksi yang mengetahui dan melihat tersangka saat itu,” ucap Moyo.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti anak panah dan pakaian.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Moyo. (M-009)
- Editor: Daton