DENPASAR, MENITINI.COM – Puluhan orang tua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Selasa (2/7) pagi. Lebih dari 70 orang tua siswa mendatangi kantor yang terletak di Renon Denpasar ini untuk memprotes terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi menggunakan domisili. “Kami ke sini berkumpul dari jam 08.00 WITA, tapi tidak ada satupun perwakilan dari Dinas yang menemui,” ujar salah seorang orang tua siswa.
Akhirnya sekitar pukul 10.25 WITA, para orang tua siswa diterima perwakilan Dinas, yakni Kepala UPT BPTENDIK Nyoman Ratmaja, setelah diantar oleh salah seorang tamu ASN dari BKD Bali. Para orang tua siswa akhirnya diarahkan ke aula dinas menyampaikan aspirasi.
Menurut para orangtua siswa itu, kedatangan mereka ini untuk meminta kejelasan PPDB melalui jalur zonasi. Pasalnya, Nilai Ujian Nasional (NUN) tidak dipergunakan dalam sistem zonasi ini. Selain itu, para orang tua siswa itu juga menyoroti dan menduga ada beredar domisili asli tapi direkayasa agar mendapatakan ke sekolah yang diinginkan dan dianggap favorit. “Jadi domisili itu asli tapi direkayasa. Coba cek ke sekolah, kami siap membantu dan jangan diabaikan kata-kata kami,” ujar salah satu orang tua siswa.
Salah satu orang tua siswa yang juga dosen, Inten Iratmini mengkritisi juknis PPDB yang memperbolehkan domisili dalam penerimaan siswa melalui jalur zonasi ini. Pihaknya pun menyayangkan, domisili itu mengalahkan Kartu Keluarga (KK), sehingga yang mengunakan KK tergeser dalam penerimaan siswa melalui sistem online. “Seharusnya, KK lebih diutamakan. Setelah itu baru domisili. Kalau harus menggunakan zonasi, kami juga siap, dan mari mengadu dengan NEM,” kata Dosen Udayana ini.
Lebih lanjut mengatakan, terkait zonasi memang betul ada aturan dari pusat. Akan tetapi seharusnya ada kajian. Namun jika sudah tidak sesuai dan juga tidak mampu mengakomodir keluhan orang tua siswa, pihaknya menyarankan agar jangan takut dengan aturan. Karena pemerintah mempunyai tanggungjawab menampung warga. “Kami disarankan ke swasta. Tapi katanya pemerataan. Ini kan tidak adil untuk pemerataan,” sebutnya. “Melanjutkan di sekolah swasta oke tapi dari segi pembiayaan kami minta juga sama seperti di negeri. Dan dari pengalaman saya, anak-anak yang melanjutkan di swasta tidak mampu tembus di SMPTN. Yang diterima itu anak-anak dari negeri. Ini dengan masa depan anak-anak kami. Lebih baik guru-guru itu diroling agar kualitasnya sama,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT BPTENDIK Nyoman Ratmaja mempersilahkan orang tua siswa yang menemukan dugaan rekayasa domisili agar melapor dan memberikan data kepada pihaknya. “Silahkan datang jika ditemukan domisili yang bodong itu, dan berikan kepada kami,” ujarnya. Menurutnya, jika ada temuan rekayasa seperti itu, maka ada konsekuensi terhadap calon siswa dan dikuatkan lagi dengan surat pernyataan orang tua siswa bermetarai Rp6000. Yakni dikeluarkan dari sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Ratmaja meminta lima orang tua siswa diminta menjadi perwakilan untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan para orang tua siswa ini. “Kami minta lima orang nanti kita duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” kata Ratmaja, di mana sebelumnya, ia telah menjelaskan tentang Permendikbud Nomo 50 tahun 2018 terkait PPDB. “Silahkan sampaikan keluhan dan tuangkan dalam bentuk tulisan. Nanti kami akan tindaklanjuti,” ujarnya poll/san