JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan PPDB. Sistem lama dinilai memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki agar penerimaan siswa lebih optimal dan merata.
“Alasannya diganti kenapa? Karena kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dikutip Jumat (7/2/2025). Ia menambahkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.
Menurut Abdul Mu’ti, PPDB sebelumnya masih menghadapi kendala, seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri serta keterbatasan akses bagi siswa berprestasi yang rumahnya jauh dari sekolah tujuan.
“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” katanya.
Terkait regulasi pendaftaran, ia menjelaskan bahwa SPMB tetap menerapkan sistem penerimaan melalui empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Dalam skema baru ini, jalur zonasi kini berganti nama menjadi jalur domisili, yang diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Jalur afirmasi tetap ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
Sementara itu, jalur prestasi mempertimbangkan pencapaian akademik maupun non-akademik. Kini, prestasi dalam bidang kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka, juga menjadi salah satu kriteria penilaian dalam jalur ini.
- Editor: Daton