JAKARTA,MENITINI.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum bagi 157 warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Dari jumlah tersebut, 46 kasus merupakan perkara baru yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.
Melansir dari Pro 3 RRI pada Sabtu (15/2/2025), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI mengatakan Sebanyak 157 kasus masih ditangani, di mana 46 di antaranya merupakan kasus baru.
Kemlu, katanya berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan para WNI dari ancaman hukuman mati. Kemlu juga telah menunjuk pengacara di negara-negara terkait, guna memberikan pendampingan hukum sejak awal kasus terjadi.
āPihak Kemlu memastikan bahwa setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan pendampingan penuh sejak awal, sehingga hak-hak mereka di pengadilan setempat tetap terjaga,ā tambahnya.
Selain pendampingan hukum, Kemlu juga melakukan upaya humanis seperti program reuni keluarga bagi WNI yang sudah lama menjalani proses hukum. Salah satu contohnya adalah di Arab Saudi, di mana Kemlu membantu mempertemukan keluarga WNI dengan terdakwa yang menghadapi hukuman mati sebagai bagian dari dukungan moral.
Selain itu, langkah diplomasi juga dilakukan untuk WNI yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun Kemlu tidak dapat mengintervensi keputusan hukum di negara lain, mereka tetap berusaha melalui jalur diplomatik untuk meminta pemaafan.
“Melalui surat dari Duta Besar atau bahkan Presiden, kita bisa menyampaikan permohonan agar WNI yang bersangkutan diberikan pemaafan,” kata Judha.
Dengan berbagai upaya ini, Kemlu berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh sesuai ketentuan hukum internasional. (Sumber: RRI)
- Editor: Daton