DENPASAR, MENITINI-Pemerintah akan mengubah syarat indikator level I dan II dalam rangka mengendalikan Omicron di Indonesia.
Hal ini disampaikan Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Nusa Dua Bali, Senin (31/1/2022). Luhut mengungkapkan, strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron perlu dilakukan penyesuaian.
Salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level I dan level II untuk kabupaten dan kota. “Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level I dan II, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.
Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis II di kabupaten dan kota yang masih tertinggal.
Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut,” katanya.