AMBON, MENITINI-Meski baru dilantik dan bekerja baru 6 bulan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, sudah diapresiasi Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Sebab lembaga penyiaran itu mulai menegakan aturan menertibkan lembaga peyiaran yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP.
“Kami sangat memberikan atensi dan apresiasi yang tinggi kepada KPID Maluku atas kinerjanya yang dicapai selama ini. Meski baru 6 bulan bekerja. Kami yakin komposisi komisioner yang masih muda dan energik kedepan lembaga ini lebih baik. Apalagi 14 program kerja di tahun 2022 sangat luar biasa, “kata dua anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra dan Francois Orno, ketika rapat dengan KPID Maluku, Senin (14/2/2022).