Tak hanya itu, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan berharap, alokasi dana yang diperuntukkan bagi KPID dapat dimanfaatkan dengan baik. Komisi I juga berharap bidang-bidang di lembaga itu dapat memainkan peranan dengan baik agar pengawasan kepada lembaga penyiaran lebih maksimal. Apalagi lembaga penyiaran yang belum mengantongi IPP.
Ketua KPID Maluku, Mutiara. D. Utama, S.sos, M.I.Kom mengatakan, lembaga yang dipimpinya ditahun anggaran 2022 lewat dana hibah Pemprov Maluku, sebesar Rp 1,5 miliar, memiliki 14 program kerja yang dilaksanakan sesaui capaian target yang akan berakhir di Desember 2022 mendatang.
Program kerja pertama, yakni melakukan pemantauan penyelenggaraan penyiaran di Maluku, dalam fungsinya memberikan informasi, pendidikan dan hiburan serta memastikan keterlibatan media penyiaran, dalam menyiarakan siaran televisi lokal, siaran damai, siaran kebencanaan terlebih khusus masa pandemi Covid-19 dan kampanye 5M cegah Covid di lembaga penyiaran.