Program kedua, literasi media kepada seluruh masyarakat, Ketiga, focus grup diskusi KPID Maluku bersama pemerintah daerah, DPRD dan mitra.
Kempat, melakukan monitoring dan evaluasi KPID Maluku terhadap lembaga penyiaran di Kota Ambon dan 10 kabupaten/kota lainnya di Maluku, untuk memperoleh gambaran kondisi nyata lembaga penyiaran sebagai salah satu media pemenuhan hak masyarakat atas informasi di Maluku.
“Monev ini juga dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran kendala dan hambatan yang dialami oleh lembaga penyiaran, dalam menjalankan tugasnya memberi informasi, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat, sekaligus untuk mengetahui sejauh mana lemnbaga penyiaran memasuki analog off tahun 2022,”bebernya.
Sementara untuk analog off, sesuai Permenkominfo nomor 11 tahun 2021, dibagi dalam 3 zona yakni, tahap pertama tanggal 30 April yang berlokasi di Kota Ambon dan SBB, tahap kedua tanggal 2 November 2022 yang berlokasi di Kabupaten Malteng, SBT, Malra dan Kota Tual. Tahap ketiga akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 30 November 2022 mendatang.