JAKARTA,MENITINI.COM-Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dokumen pagar laut Tangerang.
Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE juga ikut mendekam di balik jeruji besi.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan menahan keempat tersangka pada hari yang sama.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Alasan Penahanan
Keputusan penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan bahwa ada tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan utama dalam menahan para tersangka.
“Pertama, tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.
“Kedua, ada kekhawatiran bahwa para tersangka bisa mengulangi perbuatannya mengingat kewenangan yang mereka miliki,” tambahnya.
Saat ini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Bareskrim memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan pesisir Tangerang. Dengan ditahannya keempat tersangka, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus pagar laut yang telah lama menjadi perbincangan hangat.
- Editor: Daton