Bahkan, informasi berkembang dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ada empat orang ASN yang baru pindah dan namanya tidak ada dalam SK tim gugus covid-19 pada kantor UPP kelas III Dobo turut menikmati kucuran dana covid-19 yang notabennya bukan hak mereka, karena nama mereka tidak ada dalam SK maupun daftar bayar.
Keempat ASN tersebut, yakni Amiludin Mohtar, S.T., Frans Lilipaly, S.T., Eva Olejaan dan Ode Sabri Ambo.
Dari puluhan pegawai UPP kelas III Dobo, ASN maupun honorer yang sudah di periksa diduga kuat ada beberapa tenaga honorer yang lebih mengetahui aliran sisa dana covid-19 yang di pakai Amali Katjo.
Akibatnya, sejumlah pegawai UPP kelas III Dobo menyuarakan ke media masa, karena pembayaran tidak sesuai dengan bukti tanda tangan daftar bayar yang ada, kesal mereka.
Sesuai daftar bayar yang di tandatangani mereka, seharusnya Rp. 7 juta lebih, namun kenyataannya mereka hanya terima Rp. 2 juta lebih, sisanya dikemanakan, tanya mereka.