“Harapan mereka agar pemerintah daerah dan pusat bertindak secara tegas kepada Muhamad Amalia Katjo sesuai kewenangan pemerintah, berdasarkan Peraturan Administrasi pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang penyalagunaan kewenangan yang di lakukan Katjo.”(M-009)