Jumat, 22 November, 2024

Kepolisian Harus Menggelar Proses Etik untuk Penanganan Kasus ‘Polisi Peras Polisi’

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)

JAKARTA, MENITINI.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian agar menggelar proses etik Kisruh Bripka Madih dan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG dalam kasus ‘polisi peras polisi’ terkait sengketa tanah milik orang tua Madih. Dia berharap kasus ‘polisi peras polisi’ tak terjadi di wilayah lain.

“Dikarenakan ini adalah oknum maka segerakan Propam segera sidangkan secara etik. Semoga ini tidak terulang kembali pada jajaran di polda lain atas sikap-sikap anggota masing-masing,” papar Sahroni seperti dikutip dari Parlementaria, Senin (6/2/2023).

Politisi Fraksi Partai Nasdem ini percaya Polda Metro dapat menuntaskan kasus ‘polisi peras polisi’ tersebut.

“Saya percaya Kapolda Metro bisa tuntaskan dengan cepat kasus anggotanya, lebih cepat lebih baik agar tidak jadi polemik di masyarakat,” ujar Sahroni. Di kesempatan lain Anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak praktik pemerasan yang dilakukan oknum polisi. Namun, kata dia, kasus dugaan pemerasaan ini perlu dilihat secara luas.

“Bahwa yang namanya praktik meminta uang atau memeras, itu sesungguhnya memang masih ada pada oknum polisi kita, bukan kepada lembaga kepolisian secara keseluruhan. Saat ini ramai di media polisi peras polisi. Ini kan harus kita lihat tidak hanya pada kasus ini saja. Tetapi pada problem umumnya atau besarnya,” kata Arsul Sani.

Polda Metro Jaya menyampaikan akan menyelidiki dugaan polisi diperas polisi itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Dugaan pemerasan itu diungkapkan Bripka Madih, seorang anggota provost Polres Metro Jakarta Timur. Bripka Madih mengaku, dirinya diperas oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Dugaan pemerasan terjadi ketika Bripka Madih hendak melaporkan kasus penyerobotan lahan yang dialaminya. Polda Metro Jaya sebelumnya akan mengkonfrontasi Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG dalam kasus ‘polisi peras polisi’ buntut sengketa tanah milik orang tua Madih. Dalam konfrontasi, Propam Polda Metro Jaya akan dilibatkan, lantaran kedua belah pihak merupakan anggota Polri.

Saat ini, kata Trunoyudo, pengakuan yang disampaikan oleh Bripka Madih tengah didalami oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. “Saat ini Polda Metro Jaya akan mendalami hal dugaan pemerasan tersebut,” katanya. (M-001)

  • Sumber: Parlementaria
  • Editor: Daton