KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Setelah melalui berbagai perdebatan, polemik terkait pembuangan sampah residu di Kabupaten Klungkung akhirnya menemui solusi. Warga Desa Adat se-Desa Pikat telah sepakat untuk menerima pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Center ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan.
Kesepakatan ini ditandatangani dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Klungkung, Desa Adat se-Desa Pikat, dan Pemerintah Desa Pikat di Balai Banjar Sente, Kamis (20/3/2025) malam. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin penting berhasil disepakati guna memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan konflik baru.
Poin Kesepakatan
- Pengadaan Teknologi Pengolahan Sampah
Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen mempercepat pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incinerator) untuk mengolah sampah residu. Ditargetkan, alat ini sudah tersedia paling lambat Juli 2025. Selain itu, TPA Sente akan ditutup secara permanen pada 31 Januari 2026. - Jadwal Pembuangan Sampah
Pembuangan sampah residu ke TPA Sente hanya diperbolehkan pada hari Rabu dan Sabtu untuk memastikan pengelolaan tetap terkendali. - Kontrol Sampah Residu
Sampah yang masuk ke TPA Sente harus benar-benar residu hasil pengolahan di TOSS Center Karangdadi, Kusamba. Untuk mencegah adanya penyimpangan, empat warga Desa Pikat akan dilibatkan dalam pengawasan langsung. - Sanksi Jika Ada Pelanggaran
Jika ditemukan sampah yang bukan termasuk kategori residu dibuang ke TPA Sente, masyarakat berhak menuntut pemerintah untuk menutup TPA tersebut. - Kajian Kelayakan TPA
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung akan menyusun kajian kelayakan kondisi TPA Sente guna menentukan langkah selanjutnya.
Kesepakatan ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, termasuk Bendesa Adat Pikat, Bendesa Adat Pangi, Bendesa Adat Gelogor, tokoh masyarakat, Pj Perbekel Desa Pikat, serta Bupati Klungkung.
Komitmen Pemerintah dalam Menuntaskan Sampah
Bupati Klungkung, Satria, dalam kesempatan tersebut mengajak generasi muda dan Desa Adat untuk bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan sampah di daerah mereka. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait penutupan TPA Sente telah didengar dan diakomodasi.
“Mudah-mudahan kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujar Bupati Satria kepada media.
Pemerintah juga berjanji akan terus meningkatkan proses pengolahan sampah di TOSS Center serta mempercepat pengadaan alat thermal Pirolysis/Incinerator agar pengolahan sampah residu lebih optimal. “Kami sudah dalam tahap pengadaan alat ini dan paling lambat akan tersedia pada Juli 2025,” tambahnya, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.
- Editor: Daton