Menurutnya, Polda Bali melalui Propam akan menjalankan fungsinya untuk menindak dugaan pungli tersebut. “Propam akan menjalankan fungsinya. Tidak hanya kasus penanganan perkara. Pencanangan operasi pun kami melibatkan Propam,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Zulfikar Ramly menjelaskan, dugaan pungli itu bermula dari adanya Laporan Polisi No : LP/87/II/2021/BALI/SPKT tanggal 20 Februari 2021.
Dimana kliennya Jola Kathrine melaporkan Oknum Advokat I Ketut. G. S, S.H dan Ibu rumah tangga IA. Nyoman S.L dkk ke Polda Bali.
Laporan itu telah dibuat kurang lebih satu tahun. Namun, belum juga diproses oleh penyidik Polda Bali. Pihaknya pun menerima SP2HP dari Penyidik Polda Bali pada tanggal 27 Desember 2021. Dalam surat itu dinyatakan penyidik sudah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa.
SP2HP terakhir diterima Pihaknya tanggal 28 Januari 2022 dalam SP2HP ini Penyidik menyatakan tindak lanjut untuk gelar perkara.
“Akan tetapi sampai saat ini belum juga jelas hasilnya dan tidak ada kabar dari penyidik Polda Bali atas hasil gelar tersebut apakah para terlapor telah di tetapkan sebagai tersangka atau bagaimana,” tambah Ramly.
Sementara di sisi lain, tiga oknum penyidik itu masih meminta biaya jutaan rupiah untuk kelancaran proses penyidikan.
Karena hal itu, ketiga oknum itu lalu dilaporkan terkait pelanggaran kode etik ke Kapolri pada tanggal 15 Desember 2021 dan surat tersebut di tujukan juga ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kompolnas. “Dimana dasar laporan itu, karena para oknum penyidik itu beberapa kali meminta uang kepada pelapor. Namun penyidikan masih saja berjalan di tempat,” ujarnya.