Kompolnas lalu merespon surat itu pada tanggal 11 Januari 2022 di terima langsung Pihak Kompolnas melalui Drs Pudji Hartanto Iskandar MM yang menyatakan akan minta klarifikasi kepada Kapolda Bali melalui surat Ketua Kompolnas No : B 2522A/Kompolnas /1/2022 tanggal 11 Januari 2022.
Pada tanggal 4 April 2022 Ramly dan kliennya menerima SP2HP 2-3 dari Kabid Propam Polda Bali Kombes Bambang Tertianto dengan No Surat : B/2752/IV/WAS 2.4/2022/Bid Propam.
Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyelidikan subbidpaminal Bipropam Polda Bali telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri. Hingga akhirnya ketiga penyidik itu diperiksa oleh Propam Polda Bali. M-007