AMBON, MENITINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyebutkan proses penyelesaian data rekapitulasi hasil perolehan suara sudah mencapai 93 persen di seluruh 11 kabupaten/kota di Maluku. Dan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berlangsung.
“Kita sudah menyelesaikan 93 persen dari proses pengumpulan data, tinggal tersisa tujuh persen lagi yang masih perlu diunggah dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Maluku,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad, di kantornya, Minggu (01/12/2024).
Hal ini disampaikannya usai membuka secara resmi proses rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Maluku dalam rapat pleno, di Kantor KPU Maluku.
Turut hadir Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djalaludin Salampessy, Kaban Kesbangpol Maluku, Dani Endey, Kadis Kominfo, Melky Lohy, perwakilan Polda Maluku, dan para saksi dari partai politik serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Shaddek menjelaskan, proses pleno hari ini akan berlangsung hingga 9 Desember 2025, yang mana dalam rentan waktu tersebut akan dilakukan pembahasan dan verifikasi hasil dari seluruh tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan.
Dikatakan, pada 15 Desember, KPU provinsi akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan serta mengumumkan secara resmi hasil akhir dari seluruh proses yang telah berlangsung, yang mencakup hasil penghitungan suara dan penetapan pemenang.
Shaddek menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam seluruh tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, bahwa setiap proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk saksi partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta media.
Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu. Hingga saat ini, KPU Maluku melaporkan bahwa tidak ada hambatan berarti yang dapat mengganggu jalannya rekapitulasi di tingkat kecamatan.
KPU Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berlangsung. “Kami berharap semua pihak dapat bersabar menunggu hasil resmi yang akan diumumkan KPU, serta tetap menjaga situasi yang kondusif di wilayah Maluku,” ucapnya.
Dia menegaskan, komitmen untuk menjaga transparansi dalam seluruh tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, setiap proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk saksi partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta media. “Kami memastikan bahwa semua tahapan rekapitulasi suara dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Fuad.
Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu. Hingga saat ini, KPU Maluku melaporkan bahwa tidak ada hambatan berarti yang dapat mengganggu jalannya rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Selain itu, KPU Maluku juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau hasil sementara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang dapat diakses secara daring.
“Sirekap memudahkan masyarakat untuk memantau hasil Pilkada secara langsung, sehingga kepercayaan publik terhadap integritas proses Pilkada tetap terjaga,” ucapnya.
KPU Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berlangsung. “Kami berharap semua pihak dapat bersabar menunggu hasil resmi yang akan diumumkan KPU, serta tetap menjaga situasi yang kondusif di wilayah Maluku, ” katanya.
Dengan jaminan transparansi dan pengawasan yang ketat, diharapkan hasil Pilkada di Maluku dapat diterima oleh semua pihak, mencerminkan kehendak rakyat secara jujur dan adil.
Sebelumnya, KPU menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan diumumkan paling lambat pada 15 Desember 2024.
“Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang pada tingkat kecamatan oleh PPK dari 28 November sampai dengan 3 Desember 2024,” jelasnya.
Selain itu, KPU masih menunggu rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/ kota pada 29 November sampai dengan 6 Desember 2024.
Sementara rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Maluku pada 30 November sampai dengan 9 Desember 2024, baru kemudian KPU Maluku akan menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada 15 Desember 2024. (M-009)
- Editor: Daton