JAKARTA, MENITINI.COM— Tersangka kasus dugaan makar Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (29/5/2019). Kivlan menyampaikan dirinya pasrah dan siap apabila ditahan.
Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu hadir ke Bareskrim, pukul 10.31 WIB. Kivlan datang ditemani kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.
Kivlan mengatakan pemeriksaan ini merupakan kewenangan penuh penyidik. “Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam, saya terima, enggak ada masalah,” kata Kivlan.
Kivlan menjalani pemeriksaan yang
kedua sebagai tersangka. Perkara yang menjeratnya hari ini disebabkan oleh
kejadian pada 9 Mei di Tebet. Saat itu Kivlan menyerukan kata-kata seperti
“merdeka” dan “lawan”. “Kalau saya dinyatakan bersalah
ya saya menerima,” ucapnya.
Sementara Djuju merasa jerat makar yang ditimpakan kepada kliennya bersifat
tendensius. Menurutnya unsur niat yang menjadi syarat perbuatan makar ia sebut
tak terpenuhi dalam kasus ini. “Terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur
yang dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak
terpenuhi unsur-unsur itu,” kata Djudju.
Ia juga menyinggung soal syarat yang
perlu dipenuhi dalam pasal makar.
“Atau ada persiapan suatu persenjataan misalnya, atau upaya untuk
menggulingkan pemerintah. Jadi sangat tendensius dan mengada-ada sangkaan pada
pak Kivlan dalam perkara makar ini,” katanya dom/poll
Berita Terkait
- Kandas di Polresta, Bupati Badung Kembali Laporkan Bendesa Adat Ungasan ke Polda Bali
- Jumlah Turis Asing ke Bali Turun 88,99 Persen, Ini Penjelasan Kepala BPS Bali
- Kisah Nyata, Deretan Perawat Mendunia ini Ternyata Psikopat yang Renggut Ratusan Nyawa
- IDI BERDUKA! Seorang Dokter Berstatus PDP Meninggal Dunia