Jumat, 22 November, 2024

KLHK Belum Berikan Izin Pengelolaan Tanah dan Hutan untuk Masyarakat Adat di Papua

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. (Foto: Parlementaria/Afr/Pdt)

JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan menyebut izin pengelolaan tanah dan hutan hingga sekarang belum diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kepada masyarakat adat di Papua. Di lain sisi, ia menyebut izin pengelolaan justru diberikan untuk kawasan hutan industri maupun perkebunan besar swasta.

“Ya, dalam pertemuan dengan masyarakat adat, mewakili dari 6 suku dan 6 provinsi yang ada terkait dengan pengakuan kepada masyarakat adat, dalam melakukan pengelolaan lahan dan hutan adat,” ujar Budhy ketika ditemui tim Parlementaria di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023)

Ia mengungkapkan bahwa aspirasi dan bahan yang telah diterima akan dibahas lebih lanjut bersama mitra komisi IV DPR RI dalam rapat kerja. Terlebih, masyarakat adat Papua telah mengajukan izin tersebut sejak 2022 lalu.

“Tentu bahannya apa yang ada sudah kita terima saat ini akan kita sampaikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, terkait dengan permohonan Izin pengelolaan terhadap lahan dan hutan ini oleh masyarakat adat,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar.

Adapun terkait dengan sengketa lahan yang terjadi, dirinya mengatakan hal tersebut akan diserahkan kepada komisi III DPR RI dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR. “Pimpinan DPR juga nanti bisa menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari dialog ini yang di luar dari kewenangan komisi IV,” pungkasnya.

Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Audiensi tersebut guna membangun dialog mengenai upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat serta isu terkait pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dan lahan di wilayah adat masyarakat Papua. *

  • Sumber: Parlementaria
  • Editor: Daton