Dari data jumlah pengungsi kejadian bencana di tahun 2023 hingga Juni 2021, jumlah pengungsi yang ada sebanyak 2.860.782 jiwa. Jika diasumsikan jumlah sampah yang ditimbulkan sebesar 0,5 kg/hari/orang maka sampah yang ditimbulkan di pengungsian sekitar 1.430 ton/hari, untuk itu maka penanganan sampah di lokasi bencana sangat penting untuk dimasukkan dalam proses perencanaan penanggulangan bencana, yaitu dengan mengintegrasikan ke dalam rencana kontingensi penanggulangan bencana daerah.
Saat ini Kementerian LHK sedang menyusun dua rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang mengadung B3 dan Limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana.
“Kegiatan sosialisasi di Ekoregion Sumatera turut dijadikan wadah untuk mendapatkan masukan sebagai penyempurnaan rancangan kedua Peraturan Menteri LHK tersebut,” tutup Novrizal.
- Sumber: Kemen LHK
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Aturan Global dan Kerja Sama Multi Pihak, Kunci Mengatasi Polusi Plastik
- Direktur BWC: Sampah Terpilah lebih Mudah Diolah dan Miliki Nilai Ekonomi, Lingkungan dan Sosial
- Di KTT G20 Brasil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Energi
- ‘Green Election’ di Jembrana, Tanam Ratusan Pohon di Kawasan Mertasari
- Tim BPK RI Perwakilan Bali Lakukan Entry Meeting Pengelolaan Sampah di Badung