BADUNG,MENITINI.COM-Klinik Bhaksena Tragia Nusa Dua Badung, telah memperoleh akreditasi Paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri). Akreditasi tersebut diperoleh setelah klinik yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Komplek Pertokoan Tragia Blok D20-D22 Nusa Kuta Selatan tersebut memenuhi kewajibannya untuk melakukan akreditasi secara hybrid pada tanggal 21 dan 24 Agustus 2023.
Penanggung jawab Klinik Bhaksena Tragia, dr. Ni Wayan Eka Rahayu Dewi, M.Kes, dalam sambutannya saat membuka acara dimulainya akreditasi itu menyampaikan, Klinik Bhaksena Tragia melaksanakan akreditasi ini tidak hanya karena adanya regulasi wajib dari pemerintah, tidak juga hanya karena ingin memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan pada tahun berikutnya, namun sejatinya dilandasi oleh semangat ingin meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh konsumen yang mengakses klinik Bhaksena Tragia.
Surveyor akreditasi Lafkespri pun yang saat itu diketuai oleh Ni Nyoman Artini, SKM, M.Kes dan anggotanya dr. Ni Wayan Widi Asih, mengamini atas pernyataan penanggung jawab Klinik Bhaksena tersebut. Surveyor sesungguhnya adalah para konsumen, pasien dan keluarga, yang datang berkunjung setiap saat.
Klinik Bhaksena Tragia termasuk kategori klinik kecil dengan 13 orang karyawan, seluruh karyawan bekerja sama melaksanakan kegiatan akreditasi bahu-membahu menuntaskan tugas-tugasnya. Kerja keras tersebut terbayar sudah dengan hasil Paripurna, berdasarkan sertifikat akreditasi nomor YM.02.011/D/9915/2023. “Tentunya ini semua tidak terlepas dari dukungan PT. Bhaksena dan PKFI Badung,” ujar dr. Eka.
Sementara Direktur PT Bhaksena Putu Ivan Yunatana mengatakan akreditasi mutlak diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. “Akreditasi Klinik merupakan suatu mekanisme regulasi yang tujuannya adalah untuk mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan,” ujar Ivan Yunatana. Akreditasi dijuga untuk memastikan klinik berjalan dengan baik, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien.
PT Bhaksena sendiri mempunyai beberapa klinik yang ada di Bali maupun luar Bali. Salah kliniknya yang ada di di Kota Denpasar, yaitu Klinik Pratama Anugerah, pada tahun 2020 berhasil meraih penghargaan “Klinik Pratama Berprestasi” dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Untuk diketahui, akreditasi klinik merupakan suatu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan klinik. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 34 Tahun 2022 menjadi dasar hukum yang mewajibkan klinik untuk melakukan akreditasi, dimana minimal dilakukan 2 tahun sejak pertama kali memperoleh ijin operasional. Pada pelaksanaan akreditasi dilakukan suatu penilaian terhadap penyelenggaraan program kesehatan, manajemen Klinik dan pelayanan klinis dengan menggunakan standar akreditasi Klinik untuk menyediakan pelayanan yang aman dan bermutu serta terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan. (M-011)
- Editor: Daton