TABANAN, MENITINI Sepertinya Liong Foek Soen (59) alias Ko Asun harap harap cemas di tengah suasana perayaan akhir tahun 2021. Pasalnya, pemilik barang bukti narkotika jenis sabu 5,97 gram bruto atau 5,31 gram netto dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 72 ½ (tujuh puluh dua setengah) butir dengan berat 29,52 gram bruto atau 27,97 gram netto, segera hadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan awal tahun 2022.
Sidang putusan Perkara Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Tab, dengan terdakwa atas nama Liong Foek Soen alias Ko Asun itu, dijadwalkan Selasa, 4 Januari 2022.
Majelis hakim yang memimpin sidang perkara ini, antara lain; Hakim Ketua; Luh Sasmita Dewi, S.H., M.H., hakim anggota Ayu Putri Cempaka Sari, S.H., M.H. dan Ni Nyoman Mei Melianawati, SH., M.H.
Sementara JPU dalam perkara ini, terdiri Nuniek Nurlaeli, S.H. dan Ida Ayu Ningrat Upayani, S.H.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, subsidair 4 bulan penjara.
Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut ditangani Polda Bali, yang proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Bali, dan kemudian disidangkan ke PN Tabanan.
“Berkas perkara ini masuk ke PN Tabanan pada hari Selasa, 5 Oktober 2021. Selama ini sudah sembilan kali sidang, termasuk dua kali sidang penundaan penuntutan. Selanjutnya, sidang kesepuluh adalah sidang putusan, yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Januari 2022,” kata Humas PN Tabanan, Sabtu (31/12) seperti dikutip posbali.co.id
Di tempat terpisah Ketua PN Tabanan, Achmad Peten Sili, SH, MH saat ditemui di Denpasar membenarkan ada sidang putusan dengan Nomor Perkara 109/Pid-Sus awal tahun. “Awal tahun, 4 Januari 2022 sidang putusan,” katanya singkat. all/poll
Berita Terkait
- Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Tipikor di Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Pe...
- Bobol Rumah Warga di Batu Merah, Pelaku Ditangkap Polisi
- Terkait Perkara PT PLN (persero), Kejagung Periksa Direktur PT Ondo Usahatama Bersama
- Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi BNI