Kamis, 16 Januari, 2025

Kok Bisa? Calon Jemaah Haji Tarik Biaya Pendaftaran

Kasi Haji dan Umroh Kemenag Lobar, Lale Puspasari. (Foto: M-003)

MATARAM, MENITINI.COM – Dengan berbagai alasan, banyak Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Lobar menarik kembali biaya pendaftaran yang sudah disetor.

Hal itu diakui langsung pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lobar melalui Kasi Haji dan Umroh Kemenag Lobar, Lale Puspasari, Kamis (9/1/2025).



Padahal, kata Lale, para CJH yang menarik Kembali biaya pendaftaran itu telah masuk daftar antrian yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

“Hampir setiap Minggu ada pengajuan untuk pembatalan (penarikan uang pendaftaran). Entah dua orang, empat orang, wajib ada,” ungkapnya ketika ditemui di kantornya di Gerung.



Dia menyebut alasan para calon jamaah yang ingin menarik kembali uang pendaftarannya didominasi karena lebih memilih melakukan ibadah Umroh, dibandingkan harus menunggu pemberangkatan Haji.

BACA JUGA:  LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB

Alasan lainya, para CJH yang menarik biara pendaftarannya adalah untuk biaya sekolah atau kuliah anaknya.  

Namun, Lale menyayangkan hal tersebut karena para CJH banyak yang sudah mendaftar lama dan masuk antrian dapat nomor porsi.
Trend ini dinilainya semakin ramai lantaran iklan dari travel-travel Umroh yang kian menjamur.

“Banyak yang mengajukan ingin mengambil uangnya, alasannya mau Umroh,” bebernya.

Lale Puspasari menjelaskan, untuk mendapat persetujuan pembatalan itu, pengajuannya harus dilakukan langsung oleh Calon Jamaah Haji yang bersangkutan tanpa berwakil.

“Dan kita (pihak Kemenag, Red) sebisa mungkin bertemu dengan yang bersangkutan untuk ditanya langsung alasannya,” terang perempuan berhijab ini.

Kendati pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menolak tidak mengembalikan uang yang ingin ditarik calon jamaah.

BACA JUGA:  Warga Terisolasi, Jalan Putus di Belongas Sekotong

Tetapi, pihak Kemenag akan mengupayakan untuk memberikan masukan dan pertimbangan.

“Tidak boleh kita gak kasih, tapi kita kasih pertimbangan. Kalau bisa jangan lah (lakukan pembatalan), karena nomor porsinya sayangkan,” imbuhnya lagi.

Pejabat Kemenag Lobar itu mengatakan, jika pihak CJH yang menarik biaya pendaftarannya itu ingin kembali mendaftar, maka dipastikan yang bersangkutan baru bisa berangkat ke Tanah Suci Mekkah sekitar 37 tahun lagi.

”Jika mereka menarik uang pendaftarannya, maka mereka harus daftar ulang dan mesti menunggu selama 37 tahun untuk bisa berangkat haji,” tandasnya mengakhiri. M-003