DENPASAR,MENITINI.COM-Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di sebuah spa yang ada di Seminyak, Badung, Bali. Kelima tersangka tersebut yaitu, komisaris, direktur serta 3 orang karyawannya. Namun, setelah dilakukan pemanggilan, Komisaris dan Direktur mangkir menjalani pemeriksaan.Â
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan Tim Direktorat Reskrimum Polda Bali menggerebek spa tersebut, di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, karena diduga telah melakukan kegiatan prostitusi berkedok terapis.Â
Polisi telah mengamankan tiga orang perempuan yang menjabat sebagai Manager, Recepsionis dan Marketing. Dari hasil penyelidikan naik ke tingkat penyidikan dan gelar perkara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.Â
Polda Bali terus mengusut kasus dugaan prostitusi di Flame Spa Seminyak dengan memeriksa Komisaris dan Direktur.
“Pemeriksaan terus dilanjutkan dengan memeriksa dua orang pemilik spa yakni komisaris dan direktur,” kata Kombes Pol. Jansen. Namun ia tak menyebutkan identitas keduanya.
Selanjutnya dari hasil gelar perkara akhirnya Komisaris dan Direktur Spa itu ditetapkan sebagai tersangka juga. “Jadi saat ini sudah ada 5 tersangka,” tegas Kombes Jansen.Â
Komisaris dan Direktur Flame Spa sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 1 Oktober 2024. Namun, kata Kombes Pol. Jansen, keduanya mangkir diperiksa tanpa alasan yang jelas.
“Nantinya, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua,” ujarnya.
“Akan dilakukan pemanggilan kedua. Apabila, tidak mau hadir maka akan diterbitkan surat perintah dibawa paksa ke Polda Bali,” tegasnya.
- Editor: Daton