JAKARTA,MENITINI.COM-Keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dinilai sangat tepat.
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani menegaskan, Indonesia dan Malaysia sudah punya kesepakatan MoU pada 1 April 2022 lalu untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.
Apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.
“Keputusan pemerintah tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan one channel system,” kata Christina kepada wartawan, Jumat (15/7).
Sistem Maid Online (SMO) yang diterapkan Malaysia, kata dia, telah mendegradasi martabat PMI. Penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sementara penempatan satu kanal yang diatur MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia,” lanjutnya.
One channel system merupakan integrasi dari aplikasi SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.
Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani menegaskan, Indonesia dan Malaysia sudah punya kesepakatan MoU pada 1 April 2022 lalu untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.
Apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.
“Keputusan pemerintah tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan one channel system,” kata Christina kepada wartawan, Jumat (15/7).
Sistem Maid Online (SMO) yang diterapkan Malaysia, kata dia, telah mendegradasi martabat PMI. Penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sementara penempatan satu kanal yang diatur MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia,” lanjutnya.
One channel system merupakan integrasi dari aplikasi SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.
Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.
“Jika Malaysia tidak mengikuti kesepakatan, kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia,“ demikian Christina.
Dutabesar Indonesia untuk Malaysia, Hermono sebelumnya mengatakan, pembekuan pengiriman TKI ke Malaysia karena terjadi pelanggaran kesepakatan kedua negara. Otoritas Malaysia diketahui terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga.
Sumber: RMOL.ID
Berita Terkait
- Hasil Rapid Test Antigen, Tak Ada Warga Positif Covid dalam Kerumunan Jokowi di NTT
- Presiden Jokowi Ajak Santri Berkontribusi untuk Kemajuan Negara
- DPRD Desak Pemerintah Bertanggungjawab Pemulangkan Jenazah TKI Gianyar dari Dubai
- Kicauan Jimly di Akun Twiternya, Soal Penghinaan Presiden dan Pejabat, Jangan Mau yang Enaknya Saja