Sabtu, 23 November, 2024

Komisi III DPRD Kota Ambon Tinjau Limbah KFC Amplaz

Komisi III DPRD Kota Ambon, Tinjau Limbah KFC Amplaz.
Komisi III DPRD Kota Ambon, Tinjau Limbah KFC Amplaz.

Tamaela menambahkan, kami mengintruksikan untuk hari senin paling terlambat mereka sudah harus kerjakan. Perubahan area dan pembuangan drainase, ini harus dilaksanakan bahkan komisi menguji soal limbah itu sudah mengandung kelayakan berkaitan dengan pembuangan langsung ke got umum ataukah tidak. Kami juga minta dokumen amdalnya untuk hari senin disediakan untuk kita bisa mengetahui apakah mereka memiliki ketentuan aturan atau tidak.

“Jangan sampai tidak lengkap maka kita akan merujuk pada rekomendasi untuk penerapan sangksi berdasarkan ketentuan peraturan yang ada,” jelas politisi muda Partai Nasdem ini.

Tamaela katakan, sangksi yang diberikan itu tentu berpayung pada ketentuan undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 yang berkaitan dengan dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap jenis usaha, itu wajib dilaksanakan konsekuensinya adalah sangksi pencabutan ijin sampai pada pidana.

“Jadi dari fungsi pengawasan hari ini kita melakukan penetrasi untuk mereka mencegah pencemaran lingkungan sambil memperbaiki sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutupnya. (M-009).