AMBON, MENITINI – Kompol Cam Latarisa kembali menelan pil pahit setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak semua gugatan Praperadilan yang dilayangkan Latarisa, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.
Kompol Cam Latarisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Maluku yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sidang Praperadilan Nomor:03/Prapid/2022/PN. Amb, dengan Pemohon Cam Latarissa dan Termohon Ditreskrimum Polda Maluku telah dilaksanakan.
Dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai hakim. Diantaranya, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 dan atau 55 dan atau 56 KUHPidana berdasarkan 2 alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan bukti surat (Pembatalan Perjanjian dan Surat Kuasa untuk melakukan Pembongkaran).
Pertimbangan hukum yang kedua, tambah Rum, yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.
“Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Ohoirat, Senin (13/6/2022).