Sabtu, 23 November, 2024

Kompol Cam Latarisa Kembali Telan Pil Pahit Setelah Hakim Tolak Praperadilan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. Rum Ohoirat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. Rum Ohoirat.

Dengan putusan hakim tersebut, juru bicara Polda Maluku ini menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan hukum.

“Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Ohoirat.

Untuk diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol Cam Latarisa ditolak oleh hakim, maka sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir

Selain Kompol Cam Latarisa, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada, Jumat (10/6/2022). (M-009)