JAKARTA,MENITINI.COM-Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.
Melansir Kantor Berita Poltik RMOL.ID, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing menyatakan bahwa komunitas konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan.
“Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI,” demikian kata David Tobing dikutip RMOL.ID.
David menyatakan gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan Publik sehingga cukup beralasan digugat Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. David menjelaskan, BPOM tidak menguji sirup obat secara menyeluruh.
Contohnya, pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.
Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG.
Namun demikian, di tanggal (6/11) justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG
“Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik,” demikian pendapat David.
Ketiga, tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.
“Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi,” tegas Dr David.
Selain Asas Profesionalitas, kata David, BPOM RI melanggar asas kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG. Bukan hanya itu, David menilai BPOM melanggar asas keterbukaan karena pengumuman daftar sirup obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
“BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian,” pungkas David.
Sumber: RMOL.ID