DENPASAR, MENITINI – Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (GAPASDAP), I Putu Gede Widiana mengatakan ke depan pengangkutan limbah B3 tidak boleh dicampur dengan angkutan umum atau reguler.
“Jika ada B3 mari kita pisahkan biar tidak melanggar regulasi. Selama ini angkutan limbah B3 selalu bercampur dengan angkutan penumpang. Dengan begini muncul masalah. Dengan regulasi baru semua diatur ulang, “ kata Putu Widiana seperti dikutip POS BALI. Kamis (9/9) kemarin.
Untuk ke depan angkutan yang memuat limbah B3 dipisah dengan angkutan umum. “Itu akan diatur operator kapal. Biar lebih tertib. Dengan demikian teman teman operator aman dan transporter juga aman. Kalau merasa keberatan, mari kumpul sama sama tranpoter dan berangkat sama sama dengan operator kapal. Biayanya juga bisa ditanggung bareng bareng,”sarannya
Ia menegaskan pihaknya menjaga dan mengawal regulasi. Untuk itu ia meminta transporter berkumpul bersama dan berdialog untuk memakai kapal milik operator. “Itu bisa urunan, dan biar sama sama ringan dan sama sama jalan. Gapasda akan bicara dengan transpoter. Biar sama sama jalan. Transporter jalankan tugas, kami di Gapasdap juga bisa jalan. Kita cari titik tengah, sama sama tidak rugi, sama sama tenang,” ujarnya
Dalam waktu dekat Gapasda segera berkoordinasi dengan transpoter. Untuk membicarakan be to be. Kita selalu tunduk dengan aturan. Apalagi di penyebrangan banyak sekali regulasi yang harus kita penuhi. Dengan demikian dalam operasionalnya tidak ada yang dilanggar dan keamanan dan kenyaman pelayaran terjami bagi konsumen poll