Kamis, 19 September, 2024

Kordiv Bawaslu Kota Ambon Temukan Puluhan Nama Yang Sudah Meninggal, Masuk Daftar DPS 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky mengatakan, ditemukan ada 29 nama yang orangnya sudah meninggal dunia, tapi namanya masih terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal ini diketahui setelah melakukan pencermatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menemukan ada 29 orang yang sudah meninggal dunia, namun masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Empat Rumah di Kota Ambon Dilalap Jago Merah 

Siap Laksanakan Amanah Rakyat, 45 Anggota DPRD Maluku Dilantik 

Rakerdasus di Ambon, Komarudin Banteng Tidak Pernah Menyerah

Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Menurutnya, temuan 29 orang yang sudah meninggal dunia, namun nama-nama mereka masih masuk DPS itu, tersebar pada empat kecamatan yang ada di Kota Ambon, yakni Kecamatan Sirimau lima orang, Kecamatan Nusaniwe 16 orang, Kecamatan Baguala tiga orang, dan Kecamatan Teluk Ambon sebanyak lima orang.

“Hanya di Kecamatan Leitimur Selatan yang tidak,” ungkap Suminar, Rabu (27/8/3024).

Dikatakan, Bawaslu Kota Ambon juga menemukan anggota TNI/Polri yang namanya masuk dalam DPS. Kemudian untuk jumlah pemilih garda potensial dan identik, secara keseluruhan untuk lima kecamatan di Kota Ambon sebanyak 6.210 pemilih.

Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Tipikor di Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020 – 2023

Badung Investment Expo 2024, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Survei: Samsung Dominasi Merek Smartphone Lipat Impian Generasi Milenial

Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp517 M Kepada Lembaga dan Pemerintahan Desa di Badung

“Jadi ini yang kita temui. Kita juga sudah sampaikan untuk perbaikan,” kata Suminar.

Beberapa hari lagi, tahapan pengumuman DPS akan berakhir dan dilanjutkan ke tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), jelas Suminar. 

“Tahapan DPSHP akan berlangsung selama lima hari. Nanti kita juga akan terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap DPSHP,” ujarnya. (M-009)

  • Editor: Daton