“Saat saya telp dengan Ibu Menlu, saya sampaikan kalau semua mereka ini korban penipuan penempatan tenaga kerja. Sehingga cepat ditangani dan dipulangkan ke Bali,” ujarnya. Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan memidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki. “Kami sedang koordinasi soal itu,” ujarnya.
Menurutnya, 29 orang Bali tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku penipuan yang berada di Bali dan Istanbul. Mereka dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak. Mereka tergiur sehingga berani memenuhi permintaan para pelaku seperti membayar Rp 25 juta hingga Rp 40 juta.
Pemberangkatannya menggunakan visa turis. “Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan,” tegasnya.
Dari informasi sebelumnya, Konsul Jenderal di Istanbul mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022. Keesokan harinya, Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni. Khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja. Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban juga dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat. M-006