Jumat, 22 November, 2024

KPK Fokus Selesaikan Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau

Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabesy

JAKARTA,MENITINI.COM – Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabesy mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus  dalam menangani kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Suap (PLTU) Riau 1 yang telah menyeret sejumlah tersangka itu. 

“Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media massa terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, maka Lembaga Kajian & Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan kasus tersebut,” kata Ismail Marasabesy. 

Berikut adalah enam poin pernyataan Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia ( LKPHI) :  “Pertama, bahwa sebagaimana yang telah digariskan didalam konstitusi pasal 1 ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtstaat). Oleh sebab itu segala tindakan dan akibat yang ditimbulkan dalam kasus tersebut adalah harus berlandaskan fakta hukum bukan pada Opini,” kata Ismail. Rabu (24/7/2019). 

Kedua, pihaknya meminta kepada KPK untuk fokus pada penuntasan kasus PLTU Riau dengan beberapa tersangka yang telah di tetapkan dan tidak membuat opini berlebihan yang terkesan menyeret dan merugikan berbagai pihak. “Ketiga, bahwa penggiringan opini yang berlebihan mengakibatkan adanya stigma negatif oleh publik terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat. Padahal belum tentu bersesuaian dengan fakta dan kebenaran hukum,” kata Ismail. 

Keempat,kata dia, bahwa pimpinan KPK semestinya mampu meletakkan kelembagaan KPK sesuai tupoksi dan kewenangannya dalam proses penegakan hukum. Bukan menjadi lembaga Politik.  “Kelima, meminta kepada media massa (media cetak/elektronik) untuk menyampaikan pemberitaan yang berimbang terkait dengan penangan kasus ini.”

Sedangkan keenam, meminta kepada publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dimana seseorang tidak dapat dianggap bersalah hingga pengadilan mengatakan bersalah,” tegas  Ismail Marasabessy. domi lewuk.