“Semestinya melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi,” tegas Lili.
 Â
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan pada 2018. Tiga orang tersebut adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti,  Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya, dan dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Â
Eka Wiryastuti melalui Wiratmaja diduga memberikan Rp600 juta dan US$55.300 kepada Rifa. Uang tersebut bagian dari persetujuan fee yang dipatok Rifa karena sudah mengusahakan permohonan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 sebesar Rp65 miliar.
Â
Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Â
Sedangkan, Rifa sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.