JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jayapura pada Jumat, (4/11/2022). Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan bukti dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri,Sabtu (5/11/2022) dikutip Medcom.id.
Ali mengatakan tiga lokasi yang digeledah itu yakni rumah kediaman pihak yang berperkara dalam kasus ini dan dua kantor perusahaan swasta. Barang yang ditemukan diyakini bisa menguatkan tudingan penyidik.
“Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita,” ucap Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
“Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
Sumber: Medcom.id
Berita Terkait
- 10 Jam Diperiksa, Zainal Tayeb Langsung Dijeblos di Rutan Polres Badung
- Kepada Penyidik, Ferdy Sambo Mengaku Habisi Brigadir J Karena Lukai Martabat Istrinya
- Ini Perkembangan Perkara Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022
- Tabrak Tiang Telepon, Pemuda Asal NTT Tewas di Lokasi Kejadian