JAKARTA, MENITINI –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Alfamidi Kota Ambon, Amri dalam kasus dugaan korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, pada Selasa (28/6/2022).
Amri dipanggil lembaga antirasuah sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka
Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy.
“Kami panggil saksi Amri dalam kapasitas saksi untuk tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Amri dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum diketahui alasan KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka RL dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.
Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Richard Louhenapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon.
Selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan pertemuan dengan RL. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar proses perizinan retail AM bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Akibat perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (M-009)