Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp 10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia juga menerima fee sebesar Rp 10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp 10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp 10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset.
Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp 10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK. Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.