Jumat, 22 November, 2024

KPK Sita Lima Koper Berisi Dokumen dari Pemkot Ambon

KPK berhasil sita lima koper berisi dokumen di Pemkot Ambon.

AMBON,MENITINI.COM-Usai menggeledah sejumlah ruang kerja  di lingkup Pemerintah Kota Ambon,  tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut  sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam 5 koper besar, Selasa (16/05/2022).

Diduga dokumen yang berada dalam koper-koper itu  terkait dengan dokumen dugaan  penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dan saat ini telah ditahan KPK.

Dari hasil pantauan media ini di Pemkot Ambon, terlihat penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dari pagi sekira pukul 09.00 WIT hingga malam hari sekira pukul 22.00 WIT  keluar ruangan sambil menenteng lima koper yang di dalamnya diduga berisikan sejumlah dokumen.

Situasi dalam kantor Pemkot Ambon yang selama ini selalu ramai dengan berbagai aktifitas, terlihat tampak lengang. Sejumlah ASN yang berada dalam Pemkot Ambon juga tampak ‘tegang’.
Salah satu ASN yang coba di wawancarai  terkait penggeledahan yang dilakukan KPK ini menghindar dan menolak berkomentar.

Usai penggeledahan tim KPK tanpa memberikan keterangan apapun langsung menggunakan delapan mobil meninggalkan Balai Kota Ambon.

Sebagaimana diberitakan untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi di lingkup Pemko Ambon, tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor  yang berada di jalan Sultan Harun Ambon.

Hasil Telusuran media ini, tim KPK mendatangi kantor tersebut sekira pukul 09.00 WIT, dengan menggunakan delapan unit mobil dan langsung menuju lantai dua, ruang kerja  Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Kedatangan KPK ini dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan selain ruang kerja walikota Ambon, KPK juga menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Ruangan Dinas Penanaman Modal Kota Ambon termasuk salah satu ruangan yang juga digeledah KPK, bahkan ruangan kantor  itu juga telah disegel KPK.

Sebelum ke Balai Kota Ambon, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon dan mengangkut sejumlah berkas yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu.

Sebelummya  penyidik KPK juga telah lakukan penggeledahan di Kantor perwakilan Alfamidi di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Diketahui KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan penerimaan gratifikasi.