Minggu, 22 Desember, 2024

KPK Usut Uang Rp560 Miliar Lukas Enembe di Kasino

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan korupsi di RSPAD,
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan korupsi di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

JAKARTA,MENITINI.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut transaksi uang senilai Sin$ 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar yang diduga terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe di kasino.

Uang tersebut diketahui merupakan salah satu temuan yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE (Lukas Enembe) di kasino, kata Firli di Jakarta, Rabu (11/1/2023) seperti dikutip Berita Satu.

Ketua KPK Firli menegaskan temuan PPATK itu akan didalami. Hal itu untuk membongkar kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe hingga tuntas.

BACA JUGA:  Lagi WNA Berulah Kampung Turis, Kali Ini Bule Dari Aussie

“Semua informasi kita pakai dalam rangka peraka-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE,” ujar Firli.

Perlu diketahui, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi Sin$ 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar yang terkait dengan Lukas ke kasino. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu. Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Sin$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA:  Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Judol

Bahkan Ivan mengungkapkan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai Sin$ 5 juta. PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp 550 juta oleh Lukas.

“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK,” tutur Ivan.

PPATK turut membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan. Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas. Total nilai transaksi pada rekening yang dibekukan senilai Rp 71 miliar. (M-003)

Editor: Daton