“Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk menyikapi isu konflik, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun peraturan pelaksana di bawahnya. Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam kondisi apapun,” kata Bintang Puspayoga.
Indonesia meluncurkan RAN P3AKS pertama pada tahun 2014-2019. RAN P3AKS II mendesak semua pemangku kepentingan untuk terus melakukan tindakan bersama dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial di Indonesia. RAN P3AKS II berfokus pada 3 (tiga) pilar yaitu; pencegahan, penanganan serta pemberdayaan dan partisipasi dimana ini merupakan cetak biru Pemerintah Indonesia mengimplementasikan agenda Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan (Women Peace and Security/WPS).