Atas adanya sharing biaya tersebut diperkirakan akan menekan penggunaan anggaran sebesar Rp 13-16 miliar “KPU Provinsi Bali akan menanggung semua anggaran terkait tentang honorarium Badan Ad Hoc. Yaitu panitia-panitia di tingkat kecamatan, desa dan TPS,” jelas pria asal Darmasaba tersebut.
Lebih lanjut Kayun menambahkan, berkaitan dengan penylenggaran Pilkada memang suda menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Jika dana APBD tidak mencukupi barulah akan ditanggung APBN. Sehingga pihaknya berharap pengajuan dana sudah dapat terpasang pada APBD Badung tahun 2023.
“Jadi mekanismenya sama dengan Pemilu, nanti KPU RI yang menetapkan jadwalnya. Barulah nanti ditetapkan oleh Provinsi yang melaksanakan Pilkada. Setelah ada tahapan Pilkada atau paling lambat di APBD perubahan 2023 sudah terpasang anggarab Pilkada,” kata Kayun. M-003