KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Ini Rinciannya

Komisioner KPU RI Iffa Rosita
Komisioner KPU RI, Iffa Rosita

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyusun peta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU dalam berbagai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Melansir RRI, Rabu (26/2/2025), Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan pelaksanaan PSU berdasarkan batas waktu yang diberikan. Untuk PSU yang segera digelar, wilayahnya telah ditentukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) KPU RI.

PSU dalam Tenggat Waktu 30 Hari
PSU yang harus diselenggarakan dalam waktu 30 hari hingga 26 Maret 2025 mencakup empat kabupaten, yaitu:

  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Bangka Barat
  • Kabupaten Siak
BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Jalani Tes Kesehatan di Jakarta, Siap Dilantik oleh Presiden

PSU dalam Tenggat Waktu 45 Hari
Sementara itu, PSU dengan tenggat waktu 45 hari akan berlangsung di lima kabupaten dan satu kota, yakni:

  • Kota Sabang
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Kepulauan Talaud
  • Kabupaten Banggai
  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Pulau Taliabu

PSU dalam Tenggat Waktu 60 Hari
Untuk PSU yang harus dilakukan dalam waktu 60 hari, wilayah yang terdampak meliputi:

  • Kota Banjarbaru
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Parigi Moutong

PSU dalam Tenggat Waktu 90 dan 180 Hari
Lebih lanjut, KPU menetapkan tiga daerah yang harus menyelenggarakan PSU dalam tenggat waktu 90 hari, yaitu:

  • Kabupaten Mahakam Ulu
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kota Palopo
BACA JUGA:  Hakim Tolak Praperadilan, Hasto Siap Hadapi Proses Hukum

Sementara itu, PSU dengan tenggat waktu paling lama, yakni 180 hari, akan dilaksanakan di:

  • Kabupaten Boven Digoel
  • Provinsi Papua

“KPU akan memastikan bahwa PSU di seluruh daerah terdampak dapat berjalan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Iffa Rosita, dikutip RRI, Selasa (25/2/2025).

KPU juga berkomitmen untuk memastikan PSU berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini guna memastikan pemilihan yang jujur dan adil. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami