DENPASAR,MENITINI.COM-Permasalahan sampah di Bali kian mengkhawatirkan. Volume sampah yang terus meningkat, rendahnya kesadaran pemilahan di tingkat rumah tangga, serta minimnya pengelolaan di tingkat hilir telah menjadikan isu sampah sebagai ancaman serius bagi lingkungan dan citra pariwisata Bali.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Edaran ini mengajak seluruh elemen masyarakat — mulai dari pemerintah kabupaten/kota, desa adat, pelaku usaha, hingga komunitas — untuk bergerak bersama dalam upaya pengurangan, pemilahan, dan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah imbauan agar setiap Minggu dijadikan Hari Kerja Bakti Bersih Sampah di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk nyata membangun budaya hidup bersih dan bertanggung jawab.
Tak hanya berupa imbauan, SE ini juga memuat sanksi tegas bagi yang tidak patuh. Individu maupun pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, teguran, hingga pencabutan izin usaha. Penegakan aturan akan melibatkan desa adat, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait.
“Masalah sampah bukan lagi persoalan kecil. Ini adalah tantangan besar yang harus kita hadapi bersama. Semua pihak wajib berkontribusi, tidak bisa saling menunggu,” bunyi salah satu penegasan dalam edaran tersebut.
Melalui SE ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Pulau Dewata sebagai destinasi dunia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Masyarakat pun diharapkan lebih sadar dan aktif mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari tumpukan sampah.