JAKARTA, MENITINI.COM Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Muhammad Kamil Pasha berdalil acara yang digelar di Petamburan sehingga menimbulkan kerumunan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini disampaikannya, dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta
“Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Serta acara Maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat,” kata Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Dia juga mengklaim telah meminta kepada pendukung Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak datang dan membuat kerumunan. Namun rupanya antusias pendukung Rizieq Shihab tak terbendung.
Maka dari itu, dia mengaku pihak DPP FPI sempat meminta masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona Covid-19.
Bahkan, pihak BPBD DKI sempat membagi-bagikan masker dan tempat cuci tangan.”Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak BPBD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta,” kata Kamil.
Selain pihak BPBD, kata Kamil, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta turut andil dalam mencegah kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Pihak Dishub menutup Jalan KS Tubun demi meminimalisasi keramaian masyarakat. Pihak Dishub DKI juga menutup Jalan KS Tubun agar tercipta jaga jarak dan ruang untuk sosial distancing,” ucapnya poll/dom