JAKARTA,MENITINI.COM-Kuat Ma’ruf dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ujar JPU membacakan amar tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma’ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma’ruf. Hal memberatkan Kuat Ma’ruf, yakni mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban. Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Kuat Ma’ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(M-003)