Labrak Perda Bali, Pembangunan Akomodasi 6 Lantai oleh PT Step Up Terancam Dibongkar

Pembangunan hotel
Pembangunan akomodasi hotel di Jimbaran oleh PT Step Up Solusi

DENPASAR,MENITINI,COM-Hotel yang Dibangun PT Step Up Solusi di bukit Pecatu dan Jimbaran diminta dipangkas atau Demolish jika melanggar Perda Provinsi Bali.


Hal serupa bisa dilakukan seperti yang diterapkan pada sebuah hotel di Seminyak pada 2005 lalu.
Ketua DPRD Badung juga diminta segera melakukan sidak ke lokasi.  


Wakil rakyat harus segera menegakkan hukum (Law Enforcement) dan melakukan supervisi, monitoring & evaluasi (Sumonev).


 Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Puspa Negara tegas menyatakan jika benar pembangunan akomodasi wisata oleh PT Step Solusi Indonesia; membangun revetment tanpa ijin, melakukan cut and feel tanpa izin, melabrak ketinggian bangunan, maka ini menjadi preseden buruk yang dapat diikuti oleh pihak lain.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Badung Datangi Lima Wajib Pajak di Canggu


“Oleh karena itu hasil kajian teknis team PUPR, DLH, DPMPTSP, Pol PP  agar diumumkan,” kata Puspa Negara  dalam pesan singkatnya, Sabtu (01/03/2025).  


Ia menegaskan, jika kemudian benar melampaui ketinggian 15 meter sesuai ketentuan pasal 100 RTRWP Prov No 2 tahun 2023 maka, bangunan tersebut layak dipangkas/di Demolish seperti yang pernah terjadi di tahun 2005.  
“Sebuah hotel ANT di Seminyak dipotong karena melampaui ketentuan 15 meter.  Selanjutnya kami juga mendorong pimpinan DPRD Badung  melalui komisi terkait untuk segera turun ke lokasi,” katanya.

 
Turun ke lokasi supaya melihat secara faktual existing bangunan dari proyek tersebut untuk selanjutnya jika ada temuan agar segera ditindaklanjuti unit teknis.  

BACA JUGA:  Koster AWK Minta BTID KKB Bali Tak Jadikan Pulau Serangan Zona Eksklusif, Wayan Koster Bilang Ini


“Dan saya meminta pada pimpinan DPRD Badung segera Sidak ke lokasi,  Intinya saya meminta unit terkait untuk tegakkan Law Enforcement, dan  perkuat Sumonev (supervisi, monitoring & evaluasi),” tandasnya M-003

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami