Kamis, 12 Desember, 2024

Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare di Bukit Tor Sihite Madina Dimusnahkan

Pemusnahan ladang ganja seluas ±1,5 hektare di Bukit Tor Sihite, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. (Foto: Humas Polri)

MANDAILING NATAL,MENITINI.COM-Ladang ganja seluas ±1,5 hektare di Bukit Tor Sihite, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal berhasil dilakukan oleh Timsu Narkoba Polda Sumut, dimusnahkan oleh Polres Mandailing Natal bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal, pada Selasa (10/12/2024).

Melansir dari media hub Polri, ladang ganja tersebut berada di ketinggian 950 meter di atas permukaan laut (MDPL) dengan kondisi medan yang cukup sulit dijangkau. Sebanyak 15.000 lebih batang ganja dengan tinggi tanaman 50 hingga 150 cm dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan mencabut tanaman ganja satu per satu dan membakarnya hingga tuntas. Penemuan ladang ini menunjukkan bahwa aktivitas penanaman ganja masih dilakukan secara sistematis, terlihat dari pola tanam yang rapi dengan jarak antar tanaman berkisar 50 hingga 80 cm.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka dalam Perkara Impor Gula, Salah Satunya Mantan Menteri Perdagangan

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, menyampaikan apresiasi atas kesuksesan operasi ini.

“Pemusnahan ladang ganja di Bukit Tor Sihite merupakan komitmen Polri dalam memerangi narkotika untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkoba,” ujar Irjen Whisnu.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang kuat antara Polri dan BNN.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal seperti ini. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.

Dengan keberhasilan pemusnahan ini, diharapkan para pelaku kejahatan narkotika semakin kehilangan ruang gerak, sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghentikan penyebaran narkotika di wilayah Mandailing Natal. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba